Oknum Polisi di Makassar Dipecat. Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Makassar, 50detik.com- Akhirnya oknum Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa terhadap gadis di Makassar diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang etik Propam Polda Sulsel.

“Oknum AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Ketua sidang kode etik Kombes Afriandi di Mapolda Sulsel. (*)

Sumber: humas polda sulsel

Pos terkait