Oknum Kades Ogoalas Diduga Korupsi DD 638 Juta. Begini Nasibnya Sekarang

Tersangka saat digelandang ke Rutan Olaya. (foto: fauzi/Indigo99)

Parigi, 50detik.com– Oknum MR – Kades Ogoalas, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng sejak Kamis 3 November 2022 dijebloskan masuk sel tahanan Kejaksaan Negeri Parimo.

Oknum MR diduga melakukan korupsi dana Desa (DD) tiga tahun berturut-turut 2018, 2019, 2020 senilai 638 juta berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.

Tersangka MR ternyata dibantu isterinya inisial SR dalam melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dana BLT tidak membagikan kepada warganya, termasuk adanya bangunan mangkrak karena kehabisan dana.

Kepala Cabang Kejaksaan ( Kacabjari ) di Kecamatan Tinombo, Fauzipaksi SH, mengatakan, penahanan terhadap pasangan suami isteri tersebut setelah gelar perkara ditemukan bukti kuat atas perbuatannya yang merugikan negara.

Disebutkan tersangka selama tiga tahun memimpin Desa Ogoalas telah melakukan penyelewengan DD untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga hingga terjadinya ketekoran kas desa, pajak yang tidak disetorkan, BLT Covid yang tidak dibayarkan, serta ditemukannya pekerjaan yang diduga tidak ada surat pertanggungjawaban fiktif ( SPJ ), bangunan fisik mangkrak.

Tersangka saat ini dititip di Rutan Olaya Parimo. dalam waktu dekat akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk mengikuti sidang dakwaan. (*/indigo99)

Pos terkait