Nurliana: Nyatakan KPU Pasangkayu Hanya Fasilitasi 3 APK Pada Pemilu 2024

Pasangkayu 50detik.com– Berdasarkan Juknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 1621 Tahun 2023, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu. KPU Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, hanya menfasilitasi 3 Alat Peraga Kampanye (APK). Hal tersebut diungkap Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas) KPU Pasangkayu, Nurliana, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (12/12/2023).

“kami hanya memfasilitasi 3 APK di antaranya 1 Baliho untuk seluruh Pasangan Calon (Paslon) Pilpres, 1 Baliho untuk seluruh Parpol dan 1 Baliho untuk seluruh calon DPD perseorangan”, ungkap Nurliana, ini suda berdasarkan Juknis KPU No 1621 Tahun 2023.

Lanjutnya, untuk tahun ini KPU hanya memfasilitasi pemasangan APK 1 (satu) titik saja.

“Berbeda di tahun pemilu sebelumnya kami mempersiapkan APK di 12 Kecamatan, tahun ini hanya 1 titik, letaknya di Bundaran Smart Kota Pasangkayu”, ujarnya.

Nurliana juga menjelaskan, desain APK untuk Paslon Pilpres dan Parpol, desainnya dari KPU RI, sementara untuk calon DPD desainnya dari KPU Provinsi.

“Kami hanya menerima dan mencetak desain yang diberikan sekaligus memasang di titik lokasi yang sudah ditentukan”, tutupnya.

Laporan: Wawan

Pos terkait