Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Dua warga asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan yang berencana kerja di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu terpaksa menjalani karantina selama 14 hari sesui masa inkubasi covid-19.
Menurut Kepala Desa Randomayang, Ahmad Kharli yang ditemui di tempat karantina pada hari minggu (26/4/2020) pagi mengatakan, kedua warga soppeng tersebut harus di karantina desa yang sudah disiapkan pemerintah desa setempat guna mengantisipasi penularan covid-19.
“Setiap warga yang datang dari zona merah, kami akan karantina. Jadi langka awal yang dilakukan langsung karantina dua warga soppeng yang tibah tadi (25/4/2020) malam dikarantina desa” Tegasnya
Menurutnya, dua orang warga soppeng itu tiba Randomayang sekitar pukul 21.00 Wita, sabtu malam. Kedua orang itu, yakni NS dan RB. Setibanya di desa melapor ke dusun langsung dilakukan karantina demi mengatisipasi penularan covid-19 dan kepanikan warga.
“Kami dari pemerintah desa bersama Danramil 1427-02, Kapten Inf Ismail, Bhabinkamtibmas, Puskesmas setempat akan selalu memantau kedua warga yang menjalani karantina desa itu. Ini untuk memastikan warga tersebut aman dan tidak keluar dari ruang isolasi selama masa karantina 14 hari,”Terangnya.
Pemerintah setempat mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak perlu panik namun tetap waspada dan setiap ada warga yang akan masuk ke desa untuk melaporkan diri kepada pemerintah setempat.