Laporan: Rahmat
Palu. 50detik.com- Meski terlambat, namun patut diapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan kasus pandemi virus corona sebagai bencana nasional.
“Kita patut apresiasi sikap pemerintah yang akhirnya menetapkan kasus pandemi virus corona sebagai bencana nasional,” ungkap mantan anggota DPRD Sulteng, H Nawawi Sang Kilat. SH di Palu, Selasa (14/4).
Menurut Nawawi, sudah tiga kali peristiwa dahsat yang terjadi di Indonesia dan ditetapkan sebagai bencana nasional, yakni pertama, peristiwa tsunami Aceh 2004, tsunami Aceh, kedua, gempa dan tsunsmi Flores 1992, dan ketiga kasus virus Corona 2020
“Kasus virus corona ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan Keppres 13/04/2020 tanggal 14 April 2020,” tandas Nawawi.
Menurut Nawawi, sebenarnya sudah terlambat, karena sejak diumumkan 2 Maret yang lalu sudah 4557 yang positif dan 399 yang meninggal barulah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Walau begitu, katanya, tetap patut bersyukur, sebab walaupun terlambat pemerintah sudah bersikap, maka mulai sekarang penanganan harus melibatkan seluruh potensi yang ada dalam rangka menghadapi bencana ini.
Menyunggung soal kemungkinan penghapusan utang pinjaman debitur baik di bank maupun leasing, Nawawi menilai mungkin akan berat, tetapi untuk penangguhan itu yang akan jadi solusinya.
“Pinjaman dihapuskan mungkin sulit, akan tetapi memberi keringanan iyya harus itu terjadi berupa penangguhan,” jelas Nawawi.