Moudita Hernanda Putri, Mahasiswa Unhas Yang Meninggal di Kamar Kosnya Ber-KTP Makassar

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Wayan Apriani, SKM, M.Epid,

Palu, 50detik.com-Ternyata Almahrumah Moudita Hernanda Puri, mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar angkatan tahun 2020, adalah penduduk kota Makassar sesuai KTPnya.

“Sesuai kartu tanda penduduk (KTP) almahrum Moudita beralamat di jalan Beringin 5 nomor 18 kelurahan Kasi Kasi Kecamatan Rappocini kota Makassar Sulsel. Dan lahir di Magetan di Jawa, kemungkinan pernah tinggal di Palu tapi orang tua laki-lakinya berasal dari Polewali Mandar (Campalagian) Sulbar,”demikian informasi yang diperoleh melalui Direktur RSUD Undata drg.Herry Muliyadi Minggu (4/5-2025) via chat diaplikasi whatsAppnya setelah berkordinasi dengan pihak Unhas di Makassar.

Sementara itu Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa almarhumah Moudita Hernanda Puri, mahasiswi Unhas Fakulitas Fisip asal Palu yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Almarhumah Moudita Hernanda Puri Ber-KTP Majassar. F-ist

Klarifikasi ini disampaikan guna merespons sorotan publik yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan isu keterbatasan akses layanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulteng melalui program Berani Sehat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Wayan Apriani, SKM, M.Epid, menjelaskan bahwa Moudita merupakan penduduk ber-KTP Kota Makassar dan terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri kelas 3 yang aktif, dengan iuran terakhir dibayarkan pada 9 April 2025.

“Secara administratif dan kepesertaan, almarhumah adalah peserta aktif BPJS. Itu berarti, dia memiliki akses layanan kesehatan di seluruh fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS, tidak hanya di Makassar tapi juga di seluruh Indonesia,” ujar Wayan, pada Minggu (4/5-2025).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan Universitas Hasanuddin sangat mendukung kebutuhan kesehatan mahasiswanya.

“Unhas menanggung seluruh pembiayaan berobat bagi mahasiswa yang tidak memiliki jaminan, selama berobat di klinik atau rumah sakit di lingkungan kampus. Jadi meskipun tanpa BPJS, mahasiswa tetap bisa dilayani. Apalagi dalam kasus ini, almarhumah punya BPJS aktif,” tegasnya.

Wayan turut menjelaskan bahwa Moudita telah lama menetap di Makassar, sejak SMA hingga kuliah, dan diketahui merupakan yatim piatu.

Jenazah almarhumah telah dimakamkan oleh keluarga di Campalagian, Sulawesi Barat, kampung asal ayahnya.

“Penting untuk kami luruskan bahwa ini bukan soal tidak terlayaninya kebutuhan kesehatan. Ananda Moudita memiliki perlindungan kesehatan yang berlaku secara nasional. Kasus ini adalah duka kemanusiaan yang mendalam, namun jangan sampai disalahpahami secara fakta,” jelas Wayan.

Sebelumnya, Moudita ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sahabat, Tamalanrea, Makassar, Kamis (1/5-2025) malam, setelah tiga hari tidak merespons pesan dan panggilan dari teman-temannya.

Saat ditemukan, almarhumah dalam kondisi membengkak di atas tempat tidur. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian. ***

Pos terkait