Pasangkayu,50detikcom — Ikon Bundaran Smart Kabupaten Pasangkayu, sudah lama selesai dikerjakan, upah pekerja belum dibayarkan kembali mencuat ke publik.
Diketahui bundaran smart, berada tepat di jalan poros sempat menjadi polemik lantaran pekerjanya melakukan aksi memasangi segel pada bundaran tersebut.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena upah kerja serta biaya material yang digunakan dalam perbaikan belum juga dibayarkan.
Pada saat itu, dinas terkait disebut bersedia memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan kontraktor bernama Samsul untuk mencari solusi. Namun hingga saat ini pembayaran yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Saat dikonfirmasi pada Senin (9/3), Muhammad Ansar pekerja bundaran itu mengaku kebingungan menghadapi situasi tersebut. Hingga kini belum menerima pembayaran meski 0ekerjaan rampung sejak akhir 2024.
Ansar menjelaskan belum pernah dipertemukan secara langsung dalam satu forum, bersama dinas terkait maupun pihak kontraktor untuk membicarakan penyelesaian masalah itu.
“Justru sampai sekarang saya belum pernah duduk bersama antara dinas dengan pihak kontraktor untuk membahas penyelesaian masalah ini,” kata Ansar.
Ansar juga menuturkan kondisi semakin rumit karena pejabat di dinas terkait telah berganti, setiap kali persoalan tersebut ditanyakan, pembahasan kerap diarahkan kepada kepala dinas sebelumnya.
Di sisi lain, Ansar menyebut harus lebih dulu mengeluarkan biaya pribadi untuk menutupi pembelian sejumlah material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Ansar memperkirakan total upah yang belum diterima mencapai sekitar Rp12 juta.
“Banyak informasi yang bertabrakan. Kemarin dari pihak kontraktor disebut masih ada dana yang bisa dicairkan. Tapi setelah saya konfirmasi ke Dinas PUPR, katanya sudah tidak bisa karena kontraknya sudah diputus,” ujar Ansar.
Ansar menambahkan, setelah persoalan tersebut sempat menjadi sorotan di media, muncul lagi penjelasan lain dari pihak dinas yang meminta menunggu proses pembayaran secara parsial.
“Informasi dari pihak PU, ada beberapa piutang dari OPD lain yang belum dibayarkan. Katanya nanti menunggu DPA untuk diparsialkan,” kata Ansar.
Namun Ansar menegaskan tidak dapat terus menunggu tanpa kepastian. Perbedaan informasi antara kontraktor dan dinas terkait dinilai semakin membuat situasi tidak jelas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, kontraktor Samsul menyampaikan hingga kini dana retensi dari pekerjaan tersebut juga belum dicairkan.
“Sebenarnya retensinya sudah mau dicairkan, tapi sampai sekarang belum ada pencairan,” kata Samsul melalui sambungan telepon.
Samsul menjelaskan sebelumnya telah mendatangi Dinas PUPR dengan membawa seluruh berkas untuk mengurus pencairan retensi yang rencananya digunakan membayar kebutuhan kabel pada instalasi air mancur.
Menurut Samsul, kabel tersebut tidak tercantum dalam kontrak awal pekerjaan. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, teknisi menemukan kerusakan pada kabel sehingga perlu dilakukan penggantian.
“Karena kabel itu tidak masuk dalam kontrak, akhirnya dimasukkan sebagai daftar utang. Waktu itu memang tidak ada anggaran, jadi saya minta retensinya saja yang diurus untuk menutup biaya itu,” jelas Samsul.
Namun hingga saat ini, lanjut Samsul, pencairan retensi yang diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut belum juga terealisasi, meskipun seluruh dokumen telah diurus.
Persoalan ini menambah catatan dalam tata kelola proyek pemerintah daerah. Transparansi serta kejelasan mekanisme pembayaran dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.*(Red)





