Merasa Nama Baiknya Tercemar Saat Penyambutan Dari Tanah Suci, Korban Tempuh Jalur Hukum

Oplus_131072

Pasangkayu 50detik.com Peristiwa itu berawal pada penyambutan jamaah Haji pulang dari tanah suci dan terjadi kesalahpahaman di Masjid Madania pada Juni 2025 hingga vidio tersebut beredar luas di media sosial. Lalu menuai polemik dan berujung ke proses hukum.

Vidio tersebut menampilkan seorang jemaah haji bernama haji Hermawati, yang mengenakan pakaian serba merah saat penyambutan, dan dinarasikan seolah menunjukkan sikap arogan terhadap ibu-ibu penyambut yang mengenakan masker.

Dalam vidio yang beredar, tampak Hj Hermawati, menghindari sapaan dari sejumlah ibu-ibu yang hendak menyambutnya.

Potongan video itu kemudian memicu beragam komentar negatif dan cacian dari warga net, sehingga menyudutkan korban secara personal dan mencoreng nama baiknya diruang publik.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa vidio yang beredar diduga telah mengalami pemotongan sehingga tidak menampilkan peristiwa secara utuh.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu Hj Hermawati, sebenarnya berniat menyalami para penyambut. Namun, kepala korban disebut sempat ditarik sehingga refleks menghindar dan menjauh dari kerumunan.

Setelah tiba dirumah, Hj Hermawati, baru mengetahui bahwa vidio tersebut telah viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Derasnya komentar bernada hinaan serta tudingan arogan membuat korban merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial.

Merasa nama baiknya tercemar, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu.

Lebih jauh dijelaskan korban, dalam proses penanganan perkara, sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak yang berseberangan memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.

Keluarga korban juga mengungkapkan informasi bahwa pembuat vidio sempat menyampaikan agar rekaman tersebut hanya dibagikan secara terbatas dan tidak dipublikasikan ke media sosial.

Meski Demikian, vidio tersebut akhirnya tersebar luas dan memicu kegaduhan diruang digital.

Pihak keluarga menegaskan bahwa akun pertama menggunggah vidio telah dilaporkan, dan setelah empat bulan baru ada tersangka.

“Dalam perkembangan penyidikan, jumlah terlapor bertambah hingga empat orang yang kini berstatus tersangka” ujar keluarga korban saat ditemui langsung awak media Selasa ( 23/12/2025).

Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan profesional.

Harapan tersebut disampaikan agar penanganan kasus dilakukan tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan pihak mana pun, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Sementara itu praktisi Hukum, Syamsuddin, menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Langkah hukum di tempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kerugian immaterial dan rusaknya nama baik korban akibat penyebaran video yang tidak utuh dan menyesatkan”, tutupnya

Laporan: Wawan

 

 

 

 

Pos terkait