Pasangkayu, 50detik.com – Diduga massa yang mengaku warga adat Suku Tado Kabuyu (Pasangkayu, Sulbar) juga dari Lalundu 2 dan Lalundu 4 (Donggala, Sulteng) menghentikan opir truk pengangkut TBS milik PT Mamuang, Kamis, 24 Februari 2022.
Berdasarkan info yang ditetima media dari pihak perusahaan, Kamis, 10 April 2022, pintu mobil truk tersebut juga digedor dengan keras oleh massa. Pun meminta sopir untuk menurunkan TBS yang dibawa jauh dari lokasi penghadangan.
“Atas kejadian pada 24 Februari yang tidak menyenangkan tersebut, sopir truk merasa ketakutan dan membuat LP ke Polres Pasangkayu keesokan harinya (25 Maret 2022),” ungkap Hermanto Rudi, CDO PT Mamuang.
Sebelumnya, massa juga meminta karyawan untuk pulang dan tidak melakukan kegiatan. Selain itu, sambil konvoi massa juga melarang karyawan di titik lokasi lain untuk tidak melakukan aktivitas.
Sebagai perusahaan yang hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar, menurut Hermanto Rudi, PT Mamuang mendasar kepada operasional perusahaan dan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan, semua ketentuan yang diatur oleh pemerintah telah clear and clean. Dia pun menolak tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh akun media sosial Frans Hemsi dan menganggapnya hoaks.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu. Ronald Suhartawan membenarkan adanya laporan warga (sopir) terkait dugaan ancaman dari massa.
“Benar kami sudah proses dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Kami menggali informasi dari ketiganya sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu kami tegaskan, yang melapor itu warga, bukan perusahaan,” kata Ronad saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis, 10 Maret 2022. (Dar/Ar)