Menyimpan Barang Haram, Warga Desa Lelejae Diamankan Polisi

Laporan: Darmawan

Pasangkayu. 50detik.com- Polres Mamuju Utara melalui  Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Oleh Kbo Aipda Ilham menangkap inisial  I WSP (50) seorang warga Lelejae Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, dikarenakan menyimpan barang haram jenis shabu.

I WSP ditangkap dikediamannnya SP 6 Lelejae Kec. Bulutaba Kab. PasangKayu. Selasa, 26 Maret 2019 sekitar Pukul 02.00 Wita diini hari. Saat bersangkutan ditangkap tidak melakukan perlawanan dan koferatif terhadap petugas yang mendatanginya.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati bersangkutan sedang berada didepan rumahnya dengan kondisi yang mencurikan. Polisi mendekatinya memperkenalkan diri kemudian melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut Polisi 1 menemukan 1 bungkus plastik kecil bening yang berisi Kristal yang diduga sabu dalam kantong celanya, 1 buah pirex kaca bening, 1 set alat hisap (bong), 1 sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih.

Kasat Narkoba Akp Adrian Fredrick Kopong Se dibantu penyidik Briptu Rilo Pambudi mendapatkan keterangan bahwa barang tersebut dibelinya dari Lk.U senilai Rp 300.000 dari Makassar dan mengambilnya di Jembatan Lariang sewaktu Lk.U lewat menuju ke arah Palu senin malam.

Untuk mempertangjawabkan perbuatannya tersangka disangka dikenakan Pasal 114 ayat  (1), 112 ayat (1), 127 ayat (1) Huruf a UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *