Mau Jadi Kepala KUA ? Jadi Penghulu Dulu 

foto: humas kemenang sulteng

Laporan: Rahmat Pratama

Palu, 50detik.com–Kakanwil Kemenag Sulteng DR H Rusman Langke M Pd menegaskan, persyaratan menjadi kepala KUA kecamatan di lingkungan kementerian agama adalah menjadi penghulu.

Hal itu dikatakan pada pengambilan sumpah dan pelantikan penghulu di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, 27 Desember2018

Dikatakan, jabatan fungsional penghulu sangat penting karena diberikan kewenangan tugas dan fungsi menikahkan pasangan calon pengantin, hakekatnya menghalalkan yang tadinya haram. Setelah penghulu menuntun aqad  nikah maka pasangan cantin resmi menjadi pasangan suami istri, dan mengubah hubungan menjadi halal.

Oleh karena itu, katanya, setiap penghulu harus menghayati tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan kepada masyarakat Islam secara tulus ikhlas berdasarkan regulasi perundangan2 yang berlaku.

Pada kesempatan itu juga Kakanwil meresmikan pemakaian gedung balai nikah dan Manasik Haji kecamatan Parigi Utara kabupaten Parigi Moutong.

Pos terkait