Mari, Kawal Dana Refocusing Covid-19 di Bangkep

Oleh : Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Pemerintah Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulteng, telah memfokuskan atau refocusing program dan kegiatan yang termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bangkep Tahun Anggaran (TA) 2020, untuk penanganan dan pencegahan  covid-19.

Terdapat sekira Rp30 milyar, dana yang dialokasikan Pemerintah Bangkep dari hasil koreksi APBD 2020, untuk dapat dipergunakan, dalam penanganan covid-19 di wilayah kepulauan itu.

Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling beberapa waktu lalu kepada media ini mengatakan, secara kelembagaan telah menyetujui refocusing APBD Bangkep TA 2020. Setelah ada usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) sekira 30an miliyar rupiah.

Rapid Test yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid 19 Bangkep Bagi Warga Pedangan di Pasar Salakan (Foto : adibua)
Rapid Test yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid 19 Bangkep Bagi Warga Pedangang di Pasar Salakan merupakan, salah satu kegiatan  yang nantinya  akan dibiayai dari dana hasil refocusing anggaran. (Foto: adibua)

Anggaran itu, untuk fasilitas kesehatan bagi perawatan pasien dan petugas gugus covid-19. Dana itu juga akan dipakai untuk memberikan dukungan sosial bagi warga.

Diakui bahwa, dampak Covid-19 ini, tidak hanya memberikan efek kesehatan bagi siapa saja yang terpapar. Namun lebih dari pada itu, juga memberikan efek buruk terhadap perekonomian daerah dan mengganggu stabilitas ekonomi warga.

Anggaran itu, tentu harus mendapatkan perhatian, dan juga pengawalan dari banyak pihak, baik itu insitusi resmi yang memiliki kewenangan pengawasan, maupun kelompok masyarakat, yang juga harus berperan aktif melakukan pengawasan.

“Pemerintah Bangkep, menaruh harapan yang besar, penggunaan dana tersebut efektif dan tetap sasaran. Namun, potensi penyelewengan saat pelaksanaan teknis dilapangkan sangat terbuka lebar. Dana tersebut harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada korupsi dan penyelewengan dana,” ujarnya.

Ketua Dewan Bangkep juga mengingatkan segenap pihak bahwa, pelaku korupsi saat pandemi Covid-19, dapat diancam hukuman maksimal. Karena KPK ikut memantau terhadap kegiatan penanganan virus Corona tersebut. Ia berharap agar wabah virus Corona ini cepat tertangani.

Apa yang disampaikannya (Ketua Dewan- red) tentu menjadi warning atau peringatan keras, bagi siapapun, yang mengelola anggaran Covid-19 tersebut.

“Hal ini menjadi tanggung-jawab kita, sehingga diharapkan agar dapat memberikan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya, sebab, masyarakat memiliki hak untuk secara langsung melakukan pengawasan terkait dengan proses penyaluran dana tersebut,” tandas Rusdin.***

Pos terkait