Pasangkayu, 50detik.com – Mantan Kades Benggaulu, Kecamatan Dapurang Pasangkayu, KG bersama anaknya LI ditahan dan dimasukkan kedalam sel tahanan Polres Pasangkayu atas dugaan penggelapan dana desa semasa pemerintahannya.
Kasus yang disangkakan kepada ayah dan anak ini adalah dugaan korupsi dana desa (DD) selama tiga tahun berturut-turut yakni 2017, 2018, dan 2019 dengan perkiraan dana yang diduga digelapkan sebesar Rp 704.694.310
“Kedua orang ini terlibat kasus korupsi Dana Desa di tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. dengan menggelapkan dana Sebesar Rp.704.694.310. dan barang bukti yang disita sebanyak 120 item, ” ungkap Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, SIK. MSi di ruang Humas Polres Pasangkayu, Selasa (10/05/2022).
Sumber: Humas Polres Pasangkayu