Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Bukan hanya hak hidup, pendidikan, bekerja dan mendapat pasilitas, namun penyandang disabilitas juga memiliki hak politik memilih pemimpin dan waklinya. Maka pendidikan politik menjadi hal terpenting buat mereka menjelang pemilu ini.
Untuk menjamin hak politik bagi penyandang disabilitas di Pasangkayu itu tersalurkan, kehadiran pemerintah ditengah mereka menjadi hal penting dalam memberikan pendidikan politik dalam hal ini penyelenggara pemilu yaitu Komisi Komisi Pemilihan Umuam (KPU). Hal inilah yang tengah dilakukan Kabupaten Pasangkayu, Sulbar beberapa waktu ini.
Wabub Pasangkayu, Muhammad Saal yang ditemui usai memberikan arahan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Pasangkayu belum lama ini mengatakan, dalam PKPU Nomor 3 tahun 2019 sangat jelas bahwa penyandang disabilitas itu tidak memiliki perbedaan dengan masyarakat yang fisiknya normal pada umumnya.
“Penyandang disabilitas memilihki hak memilih dan menentukan pemimpinnya. Olehnya KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memberikan pendidikan dan fasilitas buat mereka yang kekurangan secara fisik untuk mendapatkan persyarat memilih” Sebuat Muhammad Saal, Wabub Pasangkayu
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Sulawesi Barat, Muslim Safri mengulang perkataan Presiden pada pertemuan penyandang disabilitas internasional di Jakarta “satu orang penyandang disabilitas sebanding dengan Negara” ini artinya pemerintah selalu hadir bersama penyandang disabilitas.
Olehnya ia berharap memasuki tahun politik tahun ini kehadiran negara untuk memberikan pendidikan kepemiluan penting terus dilakukan untuk menjamin hak pilih penyandang disabilitas bisa tersalurkan.