Mendagri akan Revisi Permendagri No.60/2018 ?

Laporan: Darmawan

Jakarta, 50detik.com– Tahun politik menjadi salah satu alasan untuk bergerak “turun gunung” membantu warga dalam memastikan diri sebaga sosok yang punya kepedulian.

Gerak cepat yang dilakukan mantan aktivis pergerakan mahasiswa, H Lukman Said, SPd yang kini menjabat Ketua DPRD Pasangkayu mengawal warga Pakava menemui Mendagri di Jakarta dalam rangka usulan revisi Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang tapal batas wilayah Provinsi Sulbar dan Sulteng yang dipersoalkan warga desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya tersampaikan sekjen Mendagri.

Lukman Said yang juga Ketum Adiasi bersama rombongan yakni, Bupati, Agus Ambo Diiwa dan Wabub, Muh. Saal, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, H. Makmur, Kabag Pemerintahan, Muh. Hatta, Kepala Desa Pakawa dan perwakilan dari Warga Pakawa. Melakukan Rapat dengan Sekjend Kemedagri di jakarta, Selasa (22/01/19).

Selain itu, hadir pula dalam rapat tersebut, yakni Asisten 1 Pemrov. Sulbar, Muh. Natsir, Anggota DPD RI, Asri Anas, guna membahas pembatalan berlakunya Permendagri 60 Tahun 2018, yang dinilai akan menimbulkan konflik di daerah perbatasan Donggala-Pasangkayu, serta menimbulkan kekacauan pada pesta demokrasi (Pemilu) yang akan diselenggarakan April 2019 mendatang.

“Saat ini kami sedang melakukan pertemuan dengan Sekjend Mendagri, dalam upaya membatalkan Permendagri 60 tahun 2018. Insya Allah perjuangan ini akan menuai titik terang dan saya berharap masyarakat Pakawa berdo’a dan bersabar, ” terang Lukman melalui via WhatsAppnya.

Hal ini tentunya menjadi kabar yang gembira, baik bagi Pemprov. Sulbar maupun Pemkab Pasangkayu dan terkhusus masyarakat Pakawa yang menjadi korban tapal batas.

Pos terkait