Lihat, Tumpukan Uang Hasil Korupsi yang Dikembalikan Keluarga Terpidana

Kejari Imam SM Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Hendryko Prabowo dan Kasi Intel Fauzipaksi Saat menerima pengembalian uang korupsi 1,3 Miliar dari kelurga terpidana (50detik)

Pasangkayu,50detik.com- Terpidana kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Rachmat SR Sampetoding, menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1.355.088.182 ke kepada Kejari Pasangkayu. Uang tersebut langsung diserahkan ke Negara melalaui Bank BRI.

Menurutnya, pengembalian uang kerugian negara itu berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) Repoblik indonesia (RI) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Uang pengganti tersebut dierahkan keluarga terpidana kepada Kejari Pasangkayu.

“Kami mengucapkan kepada terpidana yang sudah taat hukum mengembalikan uang kerugian Negara sebasar Rp 1.355.088.182, uang ini akan kami stor PNBP Kejari Pasangkayu pada hari ini melalaui Bank BRI” Kata Imam SM Sidabutar  kepada wartawan Di Kantor Kejari Pasangkayu. Hari Sabtu (1/2/2021) Sore.

Imam MS menerangkan, selain mengembalikan uang pengganti kerugian Negara, terpidana juga tengah menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Makassar. “Pengembalian uang ini atas perintah Kajati Sulbar Bapak Johny Manurung agar uang pengganti segera dibayarkan” Kantanya

Dijelaskannya, dengan dibayarnya uang pengganti ini, maka terpidana tidak lagi menjalani hukuman subsidernya selama tiga tahun penjara.

Disebutnya, berdasarkan putusan MA, Rachmat SR Sampetoding yang dalam kasus ini bertindak sebagai kuasa konsorsium di tiga perusahaan yakni PT. Abaditra Buana Suprindo, PT. Yudha Nusantara Inda,  PT. Pupli. dipidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta, kemudian dihukum membayar uang pengganti sebesar rp 1.3 miliar lebih.

Lebih jauh Imam SM menjelakan, Rachmat SR Sampetoding sendiri didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan bantuan peningkatan infrastruktur PLTMH di Desa Bulubonggu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu pada tahun 2009 silam, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Atas perbuatannya negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Turut hadir dalam penyerahan itu, Kasi Pidsus Hendryko Prabowo dan Kasi Intel Fauzipaksi. (DR)

Pos terkait