Legislator Dorong Pemerintah Lobi Arab Saudi Teken MoU MCN

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha hadir menjadi pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Daftar Panjang TKI Dihukum Mati’ di Media Center DPR RI.Foto :Gerladi/rni

Sumber:  DPR-RI

Jakarta, 50detik.com– Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan, mendorong agar Pemerintah Indonesia melobi Pemerintah Arab Saudi untuk meneken Memorandum of Understanding Mandatory Consular Notification (MoU MCN) atau perjanjian pemberitahuan kekonsuleran.

Hal ini menyusul sikap Pemerintah Arab Saudi yang tidak memberikan notifikasi kepada Pemerintah Indonesia ketika akan mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati beberapa waktu yang lalu. Kabarnya, Pemerintah Indonesia sudah mengirimkan nota protes kepada Arab Saudi.

“Sebaiknya pemerintah kita mendorong agar Arab Saudi meneken MoU MCN, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutur legislator PPP itu dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Daftar Panjang TKI Dihukum Mati’ di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah melanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara bermasalah, khususnya negara yang perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) rendah. “Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara yang bermasalah,” tegas Charles.

Charles menyarankan agar Pemerintah Indonesia tidak perlu mengirimkan TKI ke negara-negara tujuan yang memiliki perlindungan HAM pada masyarakat rendah, seperti halnya Arab Saudi. Ia mendukung penuh agar moratorium pengiriman TKI terhadap 21 negara yang pernah diterapkan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015 lalu agar diterapkan kembali.

Pemerintah Indonesia juga diharapkan mendorong negara-negara tujuan para buruh migran Indonesia, khususnya di Timur Tengah, untuk bisa memiliki regulasi yang kuat dalam hal perlindungan buruh migran. Apabila suatu negara tidak memiliki regulasi perlindungan HAM terhadap pekerja rumah tangga, maka pemerintah disebutnya tidak boleh mengirimkan buruh migran ke negara tujuan tersebut.

“Dalam hukum internasional, Pemerintah Arab Saudi sudah melanggar etika diplomasi dan hukum kebiasaan internasional, seperti Konvensi Wina tahun 1963. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat internasional, apabila pemerintah akan mengeksekusi warga dalam suatu negara maka sudah menjadi kebiasaan untuk memberi notifikasi kepada negara yang bersangkutan,” tandas legislator PDI-Perjuangan itu. (tn/sf)

 

Pos terkait