Laporan: Mulyadi T Bua
Bangkep50detik.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) minta eksekutif sebelum Agustus, sudah mengajukan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun 2019.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bangkep, Muh. Risal Arwie, setelah diterbitkan opini BPK, pengusulan KUA-PPAS perubahan sudah dapat dilakukan. Setelah pelantikan aleg terpilih dan pembentukan AKD plus fraksi. Jika alat kelengkapan dewan telah dilegalisasi maka pembahasan anggaran sudah dapat dilakukan.
“Dengan demikian kita dapat lebih teliti serta dapat menyelesaikan pembahasan anggaran tahun 2020 tepat waktu” kata Risal, kamis (16/5).
Risal mengatakan, waktu yang relatif panjang dalam pembahasan anggaran sangat diperlukan agar pembahasan tidak terkesan terburu-buru, dan ini bukan mau baku riki. Maka dengan begitu setiap anggaran dapat dibahas dan dikaji sebaik mungkin.
Merujuk pengalaman pembahasan anggaran tahun sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bangkep itu menilai, masih cukup banyak hal yang perlu di evaluasi. Apalagi dokumen anggaran dengan penuh angka jadi membutuhkan pengkajian ekstra dan teliti.
Olehnya itu, selesai pelantikan aleg yang baru nantinya resmi menduduki kursi diparlemen trikora dapat menjadi energi baru dan berperan aktif dalam hal kerja-kerja DPRD. Harap Risal.***