KPU Tetapkan DPTb 250 dan DPK 620 pemilih di Pasangkayu

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tingkat Kabupaten Pasangkayu. Ditetapkan DPTb 250 dan DPK 620 pemilih.

Bertenpat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu pada senin (18/02) sore kemarin digelar rapat pleno terbuka penetapan DPTb dan DPK.

Dalam rapat ini dihadiri sekitar 30-an peserta yang diantaranya perwakilan parpol, PPK, Bawaslu dan Kesbampol.
Berita acara nomor 037/PP.05-BA/7601/KPU-Kab/II/2019 yang dibacakan ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad didampingi empat Komisioner KPU Pasangkayu yakni Harlywood Suly Junior, Alamsyah, Heriansyah dan Syahruddin, menetapkan DPTb sebanyak 250 pemilih dengan rincian laki-laki 157 pemilih dan perempuan 93 pemilih bersumber dari 12 kecamatan 63 desa dan 396 TPS. Sedang untuk DPK yang ditetapkan sebanyak 620 pemilih.

“DPK ini bisa saja dimasukkan dalam DPT selama pihak Bawaslu berikan rekomendasi terkait hal itu” Sebut Syahran Ahmad, Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu

Syahran menambahkan, DPK ini memiliki titik kerawanan tersendiri misalnya ketika cadangan kertas suara yang kurang, sehingga diharapkan DPK dini bisa dimasukkan menjadi DPT sebab percetakan kertas suara berdasarkan DPT tambah 2 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *