Laporan: Wandi
Pasangkayu,50detik.com- KPU Kabupaten Pasangkayu memulai proses pelipatan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun 2020 di Aula KPU pada hari Senin 23 November 2020.
Sebelum pelipatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan tim pelipatan surat suara yg dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad bersama Harlywood Suly Junior, Heriansyah (komisioner KPU), Nurliana (Bawaslu), AKP. Iswan Mulianto (Kabag. Ops Polres Pasangkayu) & AKP. Rahmatullah (Kasat. Intelkam Polres Pasangkayu).
Dalam sambutannya, Syahran Ahmad menyampaikan, pelipatan surat suara ini adalah bagian yang urgent dalam proses Pilkada ini. Seluruh pelipat Surat suara tidak boleh membawa HP kedalam ruangan pelipatan, tas pelipat surat suara digeledah, kuku jari pelipat harus pendek, dan melakukan pengukuran suhu serta mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pelipatan surat suara.
Secara teknis, tatacara pelipatan surat suara dipandu langsung oleh Harlywood Suly Junior Kordiv. Teknis penyelenggaraan. Menurut Harly, pelipatan surat suara ditarget selama 3 hari (23-25 November 2020), jumlah total pelipat suara sebanyak 22 orang ditambah petugas pengamanan dari Polres Pasangkayu sebanyak 9 orang. Surat suara di sortir terlebih dahulu lalu dilipat. Setelah dilipat, surat suara kemudian diikat sebanyak 20 surat suara per ikatnya lalu masuk ke proses pengepakan.