Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 270 wilayah di Indonesi yang berpilkada serentak tahun 2020 termasuk di Kabupaten Pasangkayu resmi mengumumkan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai tanggal 4-6 September mendatang.
“Hari ini kita sudah umumkan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dibuka tanggal 4-6 September” Ungkap Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu Syahran Ahmad yang ditemui di pada Jumat (28//8/2020) sore.
Terkait hal itu, Syahran Ahmat berharap kepada bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar ke KPU untuk segera melengkapi berkas yang menjadi syarat pencalonan dan calon dengan harapan proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar.
“Kami juga berharap kepada tim LO dari pada bakal calon untuk senantiasa datang ke kantor untuk berkoordinasi untuk menayakan dokumen-dokumen yang perlu dikoordinasikan, karena kami di KPU ini ada tempat bertanya terkait dokumen-dokumen yang dibutukan”Tambah Syahran Ahmad
Syahran menyampaikan, telah menerima penyampaian secara lisan dari para bakal calon yang akan mendaftar dihari pertama pendaftaran dibuka. Namun jika ada bersamaan datang semua juga akan dilayanni namun didahulukan yang lebih awal datang, karena prinsipnya KPU ini melayani.
“Peyanan pendaftaran hari pertama jam 08:00 sampai 16:00 Wita, hari kedua jam 80:00 sampai 16:00 Wita dan hari terakhir jam 08:00 sampai 24:00 Malam” Jelas Syahran Ahmad
Disinggung syarat pencalonan, Syahran menjelaskan syarat pendaftaran itu ada dua syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan yang wajib dimasukkan SK kepengurusan partai kemudian syarat calon itu diantaranya fotocopy KTP, Pajak, SKCK, Ijasah dan lainnya.
“Masa perbaikan tetap ada selama tiga hari, mulai tanggal 7-9 September, tetapi syarat perbaikan ini hanya berlaku perbaikan syarat calon, sementara pencalonan itu tidak ada, perbaikan hanya bisa dilakukan selama tahapan pendftaran” Terangnya
Mengingat masa pendaftaran ini dimasa pandemi Covid-19, maka pendaftar dibatasi sesui dengan protocol kesehatan. Namun untuk simpatisan tidak jadi masalah ada yang ikut namun yang bisa masuk kedalam kantor KPU hal itu sesui peraturan berlaku.
“Kalau dalam PKPU 6 itu diatur secara tegas bahwa yang diterima KPU dan bisa masuk dalam ruang pendaftaran yang disiapkan KPU hanya bakal pasangan calon buoat dan wakil bupati, LO 2 orang dan Ketua pengurus partai, kalu pun banyak simpatisan ya diluar saja” Terangnya
Tahapan kampanye akan dimulai sesudah penetapan 23 September kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut 24 sekaligus deklarasi menyongsong kampanye damai dengan protocol covid-19.***