Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu akhirnya umumkan hasil tes wawancara Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 sekaligus membuka masa tanggapan sampai 17 maret 2020.
Menurut Syahran, pengumuman hasil seleksi wawancara ini dilakukan selama 3 hari bersamaan dengan dibukanya masa tanggapan masyarakat tahap II terhitung mulai hari ini tanggal 15 hingga 17 maret 2020. ini berdasarkan pemgumuman Nomor : 115/PP.04.02-Pu/7601/KPU-Kab/III/2020 Tanggal 15 maret ditanda tangani oleh ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad.
“Jadi setelah diumumkan hari ini, kami juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memasukkan tanggapan terhadap calon PPS yang telah kami tetapkan dan umumkan hari ini hingga 2 hari kedepan”. Pungkasnya.
Menurutnya, jika ada tanggapan yang masuk, kami akan lakukan klarifikasi kepada calon PPS yang telah ditetapkan selama 2 hari mulai tanggal 18 hingga 19 maret 2020. PPS terbukti bersalah sesuai dengan tanggapan yang masuk, kami akan lakukan penggantian calon melalui mekanisme Pleno Hasil klarifikasi dan mengumumkan kembali Calon PPS terpilih pasca klarifikasi Tahap II selama 2 hari mulai tanggal 20 hingga 21 maret 2020.
Ditambahnkannya, untuk pelantikan dan pengambilan sumpah bagi calon Anggota PPS terpilih dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020.