Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- KPU Kabupaten Pasangkayu gelar Sosialisasi syarat pencalonan dan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Paangkayu tahun 2020 disalah satu Hotel di dalam Kota Pasangkayu. Senin (10/8/2020) Siang
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad itu dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah, Kasdim 1427/Psy, Perwakilan Kejari, Kepala Pengadilan, Calon Perseorangan, Perwakilan Pimpinan Partai Politik (Parlemen) dan Ketua Bawaslu Kabupaten.
Ketua KPU Syahran Ahmad menyampaikan kegiatan sosialisasi syarat pencalonan dan calon ini tentunya semua bakal calon bakik itu jalur partai dan perseorangan harus mengetaui syarat pencalonan dan calon bagi yang mereka akan maju di Pilkada Pasangkayu.
Menurutnya bahwa pilkada dari tahun selalau ada perubahan peraturan-peraturan dan perubahan-perubahan. Dan pilkada di masa pendemi seperti ini tentunya bakal calon tidak bisa lagi membawa calon dalam jumlah banyak.
“Pelaksanaan pencalonan dimasa pandemic Covid-19 ini akan ada warnai pandemi, katakanlah seperti kemarin bakal calon perseorangan ketika memasukkan berkas dibungkus pelastik dan berkas sebelum dibuka disemprok desimpektan” Jelasnya
Sementara itu, pemateri sosialisasi disampaikan Anggota Komisioner KPU Propinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar menjelaskan tatacara dan syarat pencalonan dan calon bupati dan wakil bupati pilkada serentak tahun 2020 serta tahapan-tahapannya dan peraturan serta perubahannya.
Terkait syarat pencalonan harus memenuhi 20% dari kursi di DPRD atau 25% akumulai suara sah pada pemilu 2019.
Dari sosialisasi diharapkan pendaptar melalaui jalur pintu partai politik dan perseorangan yang akan mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati memahami alur tahapan pencalonan. Harapannya KPU agar kontestasi pemilihan ini dapat diketahui oleh masyarakat umum bahwa pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.