KPU Pasangkayu Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil

Pasangkayu 50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu mensosialisasikan masa Perpanjang Penerimaan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Kegiatan berlangsung di hotel Trisakti, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Jumat 30 Agustus 2024.

Dalam sambutannya komisioner divisi teknis KPU Syahruddin, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengkonfirmasikan pada partai politik mengenai Perpanjangan pendaftaran.

Sosialisasi ini tidak lain bagian dari tahapan pilkada serentak tahun 2024.

“Perpanjangan akan dilaksanakan, karna pendaftaran pertama hanya ada satu bakal calon yang mendaftar hingga KPU membuka masa perpanjangan selama tiga hari. Yakni pada tanggal 2 September sampai dengan 4 sebentar 2024.”, tegasnya

Dalam sosialisasi juga sempat terjadi perdebatan dan mendapat kritikan dari para Parpol pengusung pasangan Yaumil-Herny. Terkait penambahan perpanjangan waktu yang ditetapkan KPU, menurutnya perpanjangan tersebut dirasa merugikan kubu pasangan yang diusungnya.

Turut hadir Komisioner KPU Pasangkayu Syahruddin, Nurliana, Bawaslu Pasangkayu, Forkopimda, Anggota Partai politik, para tokoh masyarakat dan serta beberapa awak media.

Pos terkait