Pasangkayu, 50detik.com–J elang tahapan Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, KPU Pasangkayu Massivekan Sosialisasi dan Simulasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) di wilayah terjauh Kabupaten Pasangkayu.
Adapun 2 (dua) Kecamatan yang menjadi sasaran Sosialisasi dan Simulasi SIAKBA ini yaitu Kecamatan Bulutaba dan Kecamatan Duripoku. Kecamatan Bulutaba menjadi tujuan pertama dalam kegiatan Diatas. (Kamis, 17/11/2022)
Kegiatan Sosialisasi dan Simulasi SIAKBA yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bulutaba dihadiri puluhan warga yang berniat untuk mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu dan dibuka oleh Camat Bulutaba, Komang Suastsna.
Camat Bulutaba, Komang Suastana dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan simulasi SIAKBA dalam pembentukan badan ad hoc yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan di Kecamatan Bulutaba.
“Tentunya kami memberikan apresiasi yang sangat besar kepada KPU Kabupaten Pasangkayu atas terobosan yang dilakukan dengan mengadakan sosialisasi dan Simulasi SIAKBA di wilayah Kecamatan Bulutaba. Dimana di kecamatan ini masih ada desa yang sulit akses internet maupun transportasi. Dengan informasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu terkait SIAKBA, masyarakat akan mengetahui tahapan pembentukan penyelenggara pemilu serta persyaratannya. Terlebih lagi masyarakat kita tidak harus jauh-jauh lagi ke Pasangkayu hanya untuk menyetor berkas pendaftaran penyelenggara Pemilu karna sudah ada SIAKBA yang sangat memudahkan dan dapat dapat diakses dengan HP Android. Harapan kami sebagai Pemerintah Kecamatan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu, kegiatan sosialisasi ini bukan hanya kali ini dilaksanakan di Kecamatan Bulutaba, tapi disetiap tahapan pemilu dan pilkada serentak nantinya KPU Kabupaten Pasangkayu melakukan sosialisasi di daerah kami”, kata Komang yang juga pernah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Bulutaba.
Memang bukan tanpa alasan KPU Pasangkayu melakukan Sosialisasi dan Simulasi diwilayah tersebut. Menurut Heriansyah Kepala Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Pasangkayu, berdasarkan trend jumlah pendaftar Badan AdHoc sejak Pemilu thn 2019 hingga Pilkada Pasangkayu Tahun 2020, wilayah ini sangat minim pendaftar Untuk menjadi penyelenggara Pemilu. Ini menjadi atensi khusus KPU Kabupaten Pasangkayu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat diwilayah tersebut menjadi Penyelenggara Pemilu. Apalagi saat KPU RI menetapkan kebijakan Pendaftaran Badan AdHoc berbasis Internet dengan Aplikasi SIAKBA. Edukasi dan Informasi terkait tatacara penggunaan SIAKBA ini harus sampai dan dipahami oleh masyarakat khususnya yang berminat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu diwilayah Kecamatan Bulutaba. Ungkap Heri.
Dalam Materinya, Heri menyampaikan terkait Jadwal & tahapan pembentukan Badan AdHoc serta Syarat dan dokument yg wajib dilengkapi pada saat pendaftaran Badan AdHoc melalui Aplikasi SIAKBA.
Menurut Heri, jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai Tanggal 20 November 2022 hingga 4 januari 2023 sedangkan untuk jadwal pembentukan Panitia Pemungutan suara (PPS) akan dimulai tanggal 18 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023 berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Keputusan KPU No. 476 tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Ada 7 (tujuh) dokument yg wajib dilengkapi oleh calon pendaftar Badan AdHoc khususnya PPK dan PPS yaitu Fotocopy Ijasah SMA sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yg berwenang, Fotocopy KTP Elektronik, Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkoba yang dikeluarkan oleh RS, Puskesmas atau Klinik setempat, Pas Foto Ukuran 4×6, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup (DRH). Ujar Heri.
“Seluruh dokument diatas harus di scan dan di conversi dalam Format Pdf kecuali Foto KTP dan Pas foto dengan format JPEG dengan Kapasitas File tidak lebih dari 1 MB. Untuk format surat pendaftaran, surat pernyataan, dan Daftar Riwayat hidup (DRH) di unduh langsung dari aplikasi SIAKBA, format surat diatas diunduh dan di Print out lalu peserta wajib membubuhi tanda tangan dan materai 10.000 kemudian mengunggah kembali dokumen tersebut dalam aplikasi SIAKBA bersama dokumen yang lain” Tambahnya.
Tak luput, Heri juga menjelaskan terkait kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Yaitu proses regenerasi penyelenggara AdHoc tidak lagi dengan periodisasi dan adanya santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara AdHoc yang mengalami Kecelakaan dalam melaksanakan tugas seperti luka sedang, luka berat, cacat permanen, meninggal dunia bahkan biaya pemakaman.
Kegiatan Sosialisasi dan Simulasi SIAKBA ini juga akan dilaksanakan di Kecamatan Duripoku pada hari jumat 18 November 2022 di Kantor Camat Duripoku berdasarkan hasil pemetaan KPU Kabupaten Pasangkayu dari segi Akses transportasi dan Akses jaringan Internet, serta Trend jumlah pendaftar penyelenggara Pemilu yg minim sejak Pemilu 2019 dan Pilkada Pasangkayu tahun 2020. (HR)