KPU Pasangkayu Gelar Rapat Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

Oplus_131072

Pasangkayu 50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu Menggelar Rapat kordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024 Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di ruang aula KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Yang diikuti seluruh stakeholder terkait dan parti politik (Parpol), Senin 26 Agustus 2024.

Oplus_131072

Dalam sambutannya Ketua KPU Pasangkayu yang diwakili wakil ketua divisi teknis penyelenggaraan, Syahruddin, mengatakan kegiatan ini dilakukan atas perubahan PKPU No 8 ke PKPU No 10.

“Untuk mengusulkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Parpol atau gabung parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/Kota”, tuturnya.

Rapat persiapan ini dilakukan agar pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan bersama.

Syahruddin, menjelaskan untuk diketahui pada tanggal 27-29 Agustus 2024 penerimaan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan di terima di ruang aula kantor KPU Pasangkayu.

Laporan: Wawan

Pos terkait