Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu akan memfasilitasi Alat Peraga Kampaye (APK) bagi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 9 Desember mendatang.
Kordiv Sosdiklihparmas dan SDK KPU Pasangkayu Heriansyah mengatakan, APK yang difasilitasi KPU kepada 3 pasangan calon itu tiga jenis yakni baliho 5 buah per palson dan spanduk 1 buah per desa setiap paslon dan unbul unbul 10 buah per paslon untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Pasangayu.
“Saat ini kami telah meminta desain APK dari ketiga paslon untuk dilanjutkan proses pencetakan dan materi desain yang bisa diamuat foto paslon, visi-misi dan program serta nomor urut paslon,” Katanya kepada wartawan (29/9)
Diketahui masa kampaye ini dimulai per 26 September sampai 5 Desember dan pihak KPU telah menyurat ke pemkab pasangkayu terkait penempatan titik APK sementara APK yang difasilitasi KPU tengah dalam proses menuju percetakan. Selain difasilitasi KPU, Paslon juga bisa membuat bahan kampanye sediri sesui ketentuan.