Laporan: Wandi
Pasangkayu,50detik.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segerah dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buka ‘Tiket’ bagi siapa saja yang ingin maju melalui jalur perseorangan/independen perhelatan politik 2020 mendatang.
Tahapan Rapat Pleno calon perseorangan resmi dibuka Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu Syahran Ahmad dimana dalam rapat pleno itu membahas persyaratan jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yakni 10 persen dari Total DPT pasangkayu.
Menurutnya, tahapan calon perseorangan /independen ini dilakukan lebih awal, karena proses yang panjang. Menurutnya, syarat dukungan calon perseorangan sesuai Peraturan KPU 15 tahun 2017 bahwa berdasarkan dari jumlah DPT Kabupaten Pasangkayu 93.787 atau syarat dukungan minimal 10 % dari total DPT.
Calon yang ingin maju Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan cukup mengumpulkan KTP disertakan surat pernyataan dukungan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu sudah bisa mendapat ‘tiket maju pada jalur perseorangan.
“Syarat minimal dukungan untuk maju independen yaitu 9.378.7 yang dibulatkan menjadi 9.379 sesuai peraturan KPU” Jelasnya Syahran
Lebih jelas Syahran mengatakan, untuk penyebaran, minimal 50% dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu. “Sekurang kurangnya mendapat dukungan 7 (tujuh) Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada” ujanya.
Selain itu, Syahran juga menekankan bahwa surat pernyataan dukungan untuk calon independen tidak perlu menggunakan materai orang perorang “berdasarkan issu beredar bahwa untuk maju calon perseorangan 1 KTP 1 materai itu tidak benar Cukup 1 materai dalam 1 Kelurahan/Desa” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat melalui Devisi Tekhniknya, Said Usman, menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pilkada serentak di 270 daerah diseluruh Indonesia.Provinsi 9 Wilayah, Kota 37, Kabupaten 224 dan khusus Provinsi Sulawesi Barat pilkada serentak akan dilakdanakan ditiga Kabupaten yakni Mamuju Tengah, Mamuju, dan Pasangkayu” ujarnya.
Adapun terkait waktu kata Usman pelaksanaan Pilkada serentak ditiga kabupaten ini akan dilaksanakan pendaftaran pada 16 juni 2020 dan pencoblosan pada tanggal 23 september 2020. “Januari 2021 dilaksanakan pelantikan Bupati terpilih” jelasnya.
Rapat pleno itu dilaksanakan di Aula Kantor KPU Pasangkayu sabtu (26/10) siang yang dihadiri stakheldor dari perwakilan Bawaslu, Partai Politik, Kesbangpol, Disdukcapil, Polres dan lainnya.