KPU Akan Verifikasi 23 Parpol, Ini Partainya

KPU Pasangkayu tangah melakukan tahapan Verifikasi Parpol

Pasangkayu,50detik.com- KPU Kabupaten Pasangkayu mulai lakukan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol), calon peserta Pemilu tahun 2024 tengah dilakukan.

Tercatat sebanyak 24 Parpol Nasional yang mendaftarkan diri melalui SIPOL. Khusus di Kabupaten Pasangkayu, hanya 23 Partai Politik yang ada keanggotaannya dalam SIPOL. 23 Parpol beserta jumlah anggota yang akan diverifikasi administrasi, antara lain :

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) / 214 org.
2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) / 329 org.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) / 319 org.
4. Partai Bulan Bintang (PBB) / 195 org.
5. Partai NASDEM / 417 org.
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) / 424 org.
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) / 279 org.
8. Partai Demokrat (PD) / 231 org.
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) / 258 org.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) / 269 org.
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) / 419 org.
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) / 322 org.
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) / 333 org.
14. Partai Golongan Karya (GOLKAR) / 847 org.
15. Partai Amanat Nasional (PAN) / 506 org.
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) / 330 org.
17. Partai Buruh / 302 org.
18. Partai Republik / 209 org.
19. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) / 282 org.
20. Partai Ummat / 438 org.
21. Partai Republiku Indonesia / 444 org.
22. Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO) / 1.332 org.
23. Partai Republik Satu / 281 org.

Menurut Syahran Ahmad, Ketua KPU Pasangkayu, Berdasarkan data yang diterima oleh KPU Pasangkayu yang disampaikan oleh KPU RI melalui SIPOL jumlah anggota Partai Politik se Kabupaten Pasangkayu sebanyak 8.980 orang yang akan di verifikasi hingga tanggal 29 Agustus 2022.

KPU Pasangkayu juga telah menyiapkan ruang khusus untuk verifikasi administrasi dan personil verifikator sebanyak 13 orang yang akan bekerja sesuai petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Saya menekankan kepada seluruh verifikator agar teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi serta tetap mengacu pada juknis dan SOP dan berharap proses ini dapat selesai sebelum waktu deadline yang ditentukan tanggal 29 Agustus 2022, Waktu kita sangat sedikit” Ucap Syahran. (dr/*)

Pos terkait