Jakarta, 50detik.com– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2017.
Tiga orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Sekretaris Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Banten, serta AK & FN selaku pihak Swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka FN di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 April 2022 s.d 15 Mei 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)/pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: Humas KPK RI