Jakarta, 50detik.com– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.
Para tersangka yaitu RL Walikota Ambon periode 2011 s.d 2016 dan periode 2017 s.d 2022; AEH Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan AR selaku pihak swasta. Penetapan tersangka telah dilakukan sejak April 2022.
Perkara ini bermula dari penyerahan sejumlah uang oleh AR kepada RL melalui AEH atas penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta persetujuan prinsip pembangunan gerai usaha retail. Selain itu, RL juga diduga menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai Gratifikasi.
Atas perbuatan tersebut, AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RL di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan AEH di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Mei 2022 s.d 1 Juni 2022. KPK juga akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tersangka AR, dan mengimbau agar kooperatif hadir memenuhinya.
KPK prihatin, perizinan usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan terhindar dari praktik korupsi.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi