KPK Periksa Irjen PUPR, Terkait Kasus Korupsi SPAM Bencana Tsunami Palu

JAKARTA, 50detik.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Widiarto, terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM bencana tsunami dan likuifaksi Palu, Sulteng

Pejabat PUPR yang juga menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal pada Direktorat Jenderal Cipta Karya ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya mendalami sejauh mana upaya pemeriksaan internal yang dilakukan inspektorat kementerian terkait proyek-proyek SPAM tahun 2017 dan 2018.

“Apakah (pemeriksaan internal) sudah pernah dilakukan, sejauh mana pemeriksaan internal itu dilakukan. Karena itu kan fungsi dari inspektorat. Itu yang kami dalami tadi,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Sebab, kata dia, KPK menemukan persoalan yang serius terkait pengadaan 12 proyek SPAM di sejumlah daerah tersebut.

Lelang 12 proyek tersebut diduga diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP). Dua perusahaan itu dimiliki pihak yang sama

Oleh karena itu, KPK menelusuri apakah pemeriksaan internal oleh inspektorat kementerian berjalan semestinya atau tidak.

“Kami pandang cukup masif untuk proyek air minum ini dugaan suapnya, tentu saja semestinya ada pengawasan internal yang juga berjalan dan sudah mengidentifikasi kalau ada temuan-temuan awal. Nah dalam konteks itu kami lakukan pemeriksaan tadi,” kata dia.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

sumber: kompas.com

Pos terkait