Muhammad Hasrul Hasan
Jakarta, 50detik.com– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi memberlakukan sanksi denda administratif bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan isi siaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi di sektor penyiaran nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran. Peraturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024.
Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner KPI Pusat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Dengan adanya sanksi denda ini, kami berharap lembaga penyiaran akan lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas siaran di Indonesia,” ujar Hasrul, yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.
Menurutnya, aturan ini dirancang untuk menciptakan siaran yang berkualitas, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat. Proses penyusunan aturan ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk diskusi terbuka dengan melibatkan berbagai kelompok, asosiasi lembaga penyiaran, dan stakeholder terkait.
“Kami telah melakukan harmonisasi aturan dan menyerap masukan dari berbagai pihak. Jadi, aturan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang,” tambah Hasrul.
Mengenai mekanisme penjatuhan sanksi dan besaran denda, Hasrul menyatakan bahwa hal tersebut dapat dilihat secara detail dalam PKPI Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, KPI juga telah mengeluarkan PKPI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. Aturan ini mengatur evaluasi laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh lembaga penyiaran.
“Dengan adanya peraturan ini, KPI dapat secara berkala menilai program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Kami berkomitmen memastikan konten yang disajikan berkualitas dan sesuai regulasi,” tegas Hasrul.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lembaga penyiaran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyajikan konten, sekaligus meningkatkan kualitas siaran di Indonesia. ***