Korupsi Sewa Excavator Terus Bergulir, Lima Saksi Kembalikan Kerugian Negara

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasangkayu terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi sewa excavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu terus berguli.

Sebelumnya Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ab (mantan Kadis DKP Pasangkayu), Um (oknum ASN di DKP Pasangkayu dan Sd (Swasta) telah memeriksa sebanyak 120 orang saksi. Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp.6,7 milyar.

Kali ini lima saksi yang diperiksa mengembalikan sejumlah uang kerugian negara. Yakni saksi SR sebanyak Rp. 17.640.000, saksi TL sebanyak Rp. 9.700.000, saksi AR Rp. 10.050.000, saksi SA sebanyak Rp. 8.820.000, dan saksi LP sebanyak Rp. 8.820.000

”Mereka ini ada sebagai bendahara, ada sebagai operator pengawas. Semuanya dari Dinas Perikanan Pasangkayu. Jumlah pengembalian kerugian negara bisa saja terus bertambah kedepan. Karena kami masih akan memeriksa saksi-saksi lagi” terang Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, saat konfrensi pers, Selasa 14 Juli.

Imam MS Sidabutar menyampaikan kasus ini bakal dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat ini. Pihaknya masih merampungkan proses pemberkasan dan pemeriksaan beberapa saksi-saksi lagi.

Imam menegaskan, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pos terkait