Parigi, 50detik.com– Karena uang badan binasa. Begitu kira-kira yang menimpa oknum Kepala Desa Kasimbar inisial SH bersama Sekdes Kasimbar inisial Z di Kabupaten Parigi Moutong, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Kedua tersangka SH dan Z akhirnya menggunakan baju rompi khusus berwarna orange setelah keduanya selesai dilakukan pemeriksaan diruang pidana khusus kantor Kejaksaan Negeri Parigi dan langsung ditahan di Rutan Olaya Parigi .
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Mohammad Tang SH, mengatakan bahwa Kades dan Sekdes resmi dilakukan penahanan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, ADD dan DD tahun 2017, karena kedua oknum pemerintah desa tersebut dengan sengaja memalsukan dan merekayasa LPJ serta melakukan pemalsuan tanda tangan.
” Keduanya diduga terlibat penyimpangan dana desa ( DD ) dan dana alokasi desa ( ADD ) tahun 2017 serta diduga melakukan memalsukan dan merekayasa LPJ dan pemalsuan tanda tangan, ” kata Mohammad Tang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka kata Kapidsus, tercatat ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB pembangunan seperti plat deker, drainase dan pekerjaan lainnya.
“Kedua oknum pejabat desa tersebut sudah tidak aktif, sehingga sudah berakhir masa periode, tapi setelah kami sasar anggaran secara keseluruhan untuk tahun 2018, ADD / DD sekitar Rp1 M, 50 juta. Sedangkan taksiran anggaran yang di rugikan SH dan Z di taksir mencapai Rp 200 lebih” jelasnya.
Kedua tersangka di jerat premier pasal 2 subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi, dimana untuk kedua tersangka telah merugikan negara, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan karena dikwatirkan akan melarikan diri sehingga dilakukan penahan kepada kedua tersangka.
“Selanjutnya kedua tersangka akan kita limpahkan kepada jaksa penuntut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun apabila diperlukan maka pemeriksaan lanjutan hingga P21 barulah akan dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya. (ph)