Laporan: Mulyadi T Bua
Bangkep50detik.com-Komisi II DPRD Banggai Kepulauan ( Bangkep) mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk membongkar dugaan permainan unit layanan pengadaan atau ULP dan alih fungsi (reklamasi) kawasan mangrove.
Untuk proses pemilihan rekanan pemenang proyek, sudah sangat banyak keluhan masyarakat jasa kontruksi masuk ke DPRD karena ditahun anggaran 2019 silam diduga ada permainan.
Hatta Mayuna, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bangkep, mengaku banyak menerima keluhan dan masukan dari rekanan dan juga LSM, terkait adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi di ULP dalam pemilihan rekanan tahun kemarin.
“Kami tidak menginginkan hal itu kembali terjadi lagi tahun ini. Makanya pansus yang akan di buat untuk melakukan pengawasan melekat, saat pelaksanaan lelang proyek. Agar proyek-proyek tidak hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha saja” ujar Hatta.
Bukan hanya itu, Komisi II juga akan menyoal kasus reklamasi kawasan Mangrove yang dilakukan oleh salah seorang oknum pengusaha lokal. Karena tindakan yang dilakukan oknum pengusaha itu telah malanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kasus alih fungsi kawasan mangrove harus jadi momentum penegakan hukum di wilayah pesisir Bangkep,” katanya.
Dua kasus diatas akan menjadi pokok kajian dalam pembahasan pansus nanti. Selanjutnya ada upaya yang dilakukan institusi politik itu, untuk menerbitkan rekomendasi ke pihak Judikatif.
Untuk merealisasikan rencana itu, hari ini (Rabu 18/3) akan membahas mekanisme pengawasan dan kemudian akan mengusulkan hasil rapat tersebut untuk membentuk Pansus.
Senada dengan Hatta, Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Muh Risal Arwie menyampaikan, mereka akan membahas Pansus angket dan rapat internal komisi II perihal pengawasan di ULP serta alih fungsi kawasan mangrove Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung.
“Kami akan membahas mekanisme pengawasan parlemen yang sesungguhnya. Dan terkait mangrove, bukan tidak mungkin di Pansuskan. Apalagi lokasinya masuk zona pemulihan sesuai Perda dan UU Lingkungan hidup,” terang kordinator komisi II ini.
Risal menganggap, DPRD baru tersadar per tanggal 14 Maret bulan ini. “Ya, selama ini kami belum sadar. Untuk itu kami formulasikan serta modulasikan regulasi serta aturan-aturan lainnya,” tuturnya.
Dengan begitu, DPRD tak akan lagi bekerja secara serampangan tanpa arah dan target yang jelas. Risal menganggap, kesadaran itu adalah bentuk respon Dewan atas pandangan pesimistis masyarakat terhadap kemampuan lembaga dalam menyelesaikan masalah sesuai fungsi dan tugasnya.***