Kok Bisa ? Bantuan Exkapator Jokowi di Pasangkayu Dikorupsi

Kepala Kejari, Imam MS Sidabutar, S.H., M.H, didampingi Kasi Intel Intel Fauzi gelar konferensi pers terkait dugaan korupsi bantuan alat berat Exkapator dari Jokowi (Mawan/50detik.com)

Laporan:Darmawan

Pasangkayu,50detik.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasangkayu akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi kasus penyelagunaan sewa alat berat Exkapator di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu.

ketiga tersangka tersebut dungkapkan langsung  Lewat Konferensi Pers oleh Kepala Kejari, Imam MS Sidabutar, S.H., M.H, didampingi Kasi Intel Intel Fauzidi di kantor Kejari Pasangkayu, Jumat, (3/7/202).

Dalam konferensi pers, Imam menjelaskan, penyidikan kurang lebih setahun ini, telah dilakukan pemeriksaaan sebanyak 121 Orang saksi, dan akhirnya menetapkan tersangka. Setalah sempat mengendap.

Disebutnya, tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing adalah Dua (2) orang ASN yakni Mantan Kadis DKP Pasangkayu Abbas, dan Umar Staf DKP Pasangkayu dan satu (1) orang swasta yaitu Sadam.

“Saat ini kami telah menetapkan 3 Orang tersangka kasus penyewaan Exkapator, 2 di antaranya dari DKP merupakan mantan kadis dan Staf DKP Pasangkayu dan satu orang lainnya dari swasta keluarga dari Mantan Kadis DKP Pasangkayu dengan bernama Sadam,” Ungkapnya

Imam MS, menyebutkan bahwa koronologi dugaan pelanggaran tidak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka dengan motif memperkaya diri sendiri dari hasil sewa alat Exkapator bantuan presiden Jokowi 2015 silam.

Imam juga menjelaskan, dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan audit BPK diperkirakan terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah).

Lebih jauh, Imam MS Sidabutar menyebutkan bahwa, untuk ke 3 tersangka akan dijerat Pasal 2 undang-undang (UU) Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah serta pasal 3 UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

“Soal penahanan terhadap 3 tersangka, saat ini kami belum melakukan penahanan, namun ke 3 tersangka tersebut telah masuk dalam pengawasan ketat oleh pihak kami,” tegasnya.

Pos terkait