Koalisi Pers Palu Kecam Kekerasan Polisi Saat Unjuk Rasa Mahasiswa

Palu, 50detik.com– Koalisi Lintas Organisasi Pers di Palu mendesak aparat kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan saat mengamankan aksi unjukrasa yang diadakan oleh mahasiswa. Dalam aksi yang digelar di depan gedung DPRD Sulteng pada Jumat 23 Agustus 2024, mahasiswa di Kota Palu mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dari aparat kepolisian.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Yardin Hasan, mengungkapkan bahwa penanganan unjukrasa dengan kekerasan adalah tindakan berlebihan yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa yang berprotes terhadap kebijakan negara.

Muhamad Iqbal, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, juga mengkritik elit-elit kekuasaan yang secara sembrono mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi. Iqbal menyatakan bahwa para elit lebih mementingkan kepentingan kelompok kecil elit daripada kepentingan negara. Ia merujuk pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran. Menurut Iqbal, ini adalah contoh konkret bagaimana hukum dimanipulasi oleh sekelompok kecil elit untuk kepentingan mereka.

Hendra, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTi) Sulteng, menambahkan bahwa mahasiswa merupakan kekuatan moral yang merasa bertanggung jawab untuk memperbaiki arah bangsa yang terpengaruh oleh nafsu kekuasaan elit yang tidak terkendali. Namun, respons terhadap protes mahasiswa terlalu berlebihan, menyebabkan beberapa di antaranya mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Muhamad Rifky, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, menyatakan bahwa pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi berdiri di pihak mahasiswa untuk menjaga jalannya demokrasi yang mulai menuju ke arah yang salah. Kekerasan dalam penanganan aksi mahasiswa bukanlah hal yang baru. Regulasi penting seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan UU revisi KPK selalu menjadikan mahasiswa sebagai korban.

Koalisi Lintas Organisasi Pers di Palu telah mengumpulkan data mengenai beberapa korban yang berhasil diidentifikasi, di antaranya adalah Ayub, mahasiswa asal Buol dari Fakultas Kehutanan Untad, Rafi Akbar dari Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad, dan Throiq Ghifari dari Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad.

Dalam rangka menyikapi situasi ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng menyatakan dan menyerukan:

1. Mendesak agar penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat 23 Agustus 2024 diprotes.
2. Meminta pimpinan kepolisian untuk meninjau penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan tindakan yang manusiawi.
3. Menekankan perlindungan terhadap media dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk melaporkan informasi kepada publik, mengingat situasi politik yang kisruh saat ini.
4. Menyatakan bahwa demokrasi Indonesia terancam, dan mahasiswa dan pers memiliki kewajiban untuk membela demokrasi tersebut.***

Pos terkait