Kisah pelarian “Sahrudin’ Kades Jononunu Berakhir Dengan Sergapan Jaksa

Laporan: Kontributor Parigi

PARIMO, 50detik.com – Kisah dari pelarian sang kades jononunu kini telah berakhir di tangan Tim tindak pidana korupsi Kejari Parigi Moutong, pelarian sang kades sejak di tetapkan sebagia tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2018 silam, kini harus berakhir dan mempertanggung jawabkan atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan negara mencapai Rp 365 jutaan berakhir di balik jeruji besi.

Dalam penangkapan sang kades oleh Tim tindak pidana korupsi Kejari parimo selasa malam di kediaman sang kades desa dolago bak drama, pasalnya sang kades berusaha melarikan diri dari kejaran Tim tindak pidana korupsi kejari parimo yang di bantu kepolisian resort polres parimo, namun sayangnya sang kades tak berkutik dari pelariannya.

Drama adu kejar kejaran sempat terjadi dengan sang kades dengan Tim tindak pidana korupsi, sahrudin yang mengetahui bahwa dirinya akan di tangkap berupaya keluar dari jendela rumahnya dan melompati pagar halaman namun naas sudah keburu dan tertangkap oleh Tim tindak pidana korupsi kejari parimo tepat di belakang rumahnya.

Upaya persembunyian telah sirna sudah, kini yang bersangkutan sudah di tangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, saat di konfirmasi terkait penangkapan sang kades Tim tindak pidana korupsi yang di pimpin oleh kasi jamintel “Moh rifaizal SH, mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka, sebab yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad koperatif. Ucapnya.

Kata dia, sejak di tetap sebagai tersangka yang bersangkutan sudah beberapa kali di lakukan surat pemanggilan terhadap tersangka, namun lagi-lagi kades yang tidak menunjukkan koperatif hingga kami lakukan upaya penangkapan paksa kepada yang bersangkutan. Sahrudin di kenakan
dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1)

Pos terkait