KIP Bireun Sosialisasikan Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye

Bireun, 50detik.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menggelar sosialisasi laporan dana kampanye bersama pimpinan partai politik dan tim penghubung pasangan calon presiden dan wakil presiden, di Graha Buana Hotel Kamis (8/11/2018).

Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Agusni, di awal sambutannya mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah memasuki masa kampanye. Karenanya, aturan tentang laporan dana kampanye perlu disosialisasikan kepada peserta pemilu untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

Agusni juga menjelaskan, regulasi mengenai dana kampanye yang meliputi pengaturan dana kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai beragam metode kampanye telah diatur didalam Undang-undang (UU).

Oleh karena itu peserta pemilu wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan dana kampanye yang dimilikinya (baik penerimaan dan pengeluaran)berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.

Untuk itu Agusni berharap peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi dapat mencermati dengan baik sehingga nantinya dapat melaporkan dana kampanyenya dengan baik.

Pada kesempatan itu Agusni juga melaporkan progres terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi negara melalui KIP Kabupaten Bireuen kini tengah memasuki proses lelang. “Mudah-mudahan akhir November paling lambat sudah dapat kami serahkan kepada peserta pemilu,” tutup Agusni.

Sumber: kpu bireun/ed diR

 

Pos terkait