Kewajiban Jasa Konstruksi Terdaftar BPJAMSOSTEK, Para Buruh Semakin Sejahtera

Pasangkayu,50detik.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOSTEK menggelar rapat evaluasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan jasa konstruksi Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021 di hotel mutiara (Kamis, 12/08/2021).

Rapat itu dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat Iman M Amin, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Mamuju Utara Pasangkayu Muh. Asrul Arif, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Makmur SE., M.Si dan PPK dari seluruh OPD Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pembukaan rapat, Iman menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 kami diamanahkan untuk menyelenggarakan empat program jaminan sosial, ditambahkan satu lagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja jadi kami menyelenggarakan lima program.

Program Jaminan sosial sesuai Undang-Undang Dasar 1945 adalah hak mutlak bagi seluruh warga negara untuk menyejahterkan masyarkat.

“Salah satu penyebab angka kemiskinan itu adalah, pertama saat bekerja atau setelah tidak bekerja lagi, pencari nafkah tidak memiliki santunan ketika pencari nafkah tertimpa kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ucap Iman.

Suatu keluarga, ketika pencari nafkahnya meninggal dunia atau mendapat kecelakaan kerja otomatis pasti kemiskinan di daerah makin bertambah. Maka disitu perlu ada jejaring pengaman agar derajat kesejahteraan masyarkat tidak turun ketika ada hal-hal seperti kecelakaan kerja atau ada resiko kematian.

Secara tidak langsung dengan adanya persyaratan jaminan sosial yang dilakukan oleh masing-masing PPK terhadap perijinan kontraktor, para buruh-buruh pekerja bangunan atau para mandor ini mendapatkan haknya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. “Saya yakin masih banyak para buruh-buruh yang tidak mendapatkan haknya ketika dia meninggal atau ketika mendapatkan kecelakaan kerja,” tegas Iman.

Saya sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Pasangkayu yang sudah optimal dalam pendaftaran program jaminan sosial terhadap proyek-proyek konstruksi di Pasangkayu.

“Saat ini yang perlu diperketat adalah kewajiban perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi, mayoritas perusahaan tersebut membayar ketika akan ikut lelang. Jadi ketika sudah selesai lelang, kewajibannya (iuran BPJAMSOSTEK) sudah tidak dijalankan lagi,” tambah Iman.

Dalam rapat tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Makmur SE., M.Si menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi bukan berarti kita gagal, tetapi dalam fungsi manajemen setelah kita melakukan perencanaan, pelaksaan, monitoring dan evaluasi, disitulah kita bisa mengukur sejauh mana kinerja capaian yang kita inginkan pada tahun berjalan.

“Walaupun Kepala BPJS (Ketenagakerjaan) Provinsi sudah menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima dari Kepala BPJS (Ketenagakerjaan) Kabupaten sudah bisa menggembirakan, tetapi setelah kita amati data itu masih bisa kita tingkatkan karena bukan hanya bidang konstruksi yang harus kita ikutkan dalam program pemerintah dalam rangka perlindungan sosial juga ada tenaga-tenaga kerja yang informal termasuk yang ada disekitar kita dan di perusahaan-perusahaan yang ada di Pasangkayu,” ajak Makmur.

Di sela kegiatan tersebut di serahkan secara simbolis santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sektor Jasa Konstruksi kepada pekerja PT Aphasko Utama alm Muh Syawal yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan ketika berangkat menuju tempat kerja. Santunan di berikan Sebesar 142 juta kepada ahli waris.

Pos terkait