Keren, DK Banggai Kemas Kampanye Protokol Kesehatan Lewat Pentas Seni

Laporan : Mulyadi T Bua

Luwuk50detik.com- Berbagai cara dilakukan untuk menyampaikan pesan atau kampanye kepada masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah covid 19 di Kabupaten Banggai.

Seperti yang dilalukan oleh Dewan Kesenian (DK) Kabupaten Banggai dengan menggelar pertunjukan teater disalah satu cafe di Luwuk (22/10/2020), mereka mengemas seni menjadi ajang kampanye.

Pentas seni yang digagas oleh Dewan Kesenian (DK) Kabupaten Banggai yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banggai, Pemda Banggai dan mendapat dukungan penuh dari JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori), sukses mementaskan teatrikal yang di beri tajuk ‘Suara Yang Tak Berjarak’ itu sempat mencuri perhatian Kajari, Kadis Pariwisata, perwakilan JOB Tomori dan undangan lainnya.

Pentas seni yang di sutradarai oleh Subrata Kalape dan penulis naskah Suparman Tampuyak itu, selain menghibur, pesan penerapan protokol kesehatan yang yang disampaikan melalui lakon, puisi dan lagu itu, dinilai tepat sasaran.

Subrata kalape, Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Banggai dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya akan senantiasa ikut berperan aktif dan konsisten dalam menjalakan imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan bahkan ikut ambil bagian untuk mengampanyekan pencegahan penularan wabah Covid 19.

“Kami sebagai pelaku seni di Banggai, memiliki tanggung jawab untuk ikut berperan memutus mata rantai penularan Covid,” papar Subrata.

Sementara, Ahmad Sodikun selaku Area External & Government Relation Supervisor, JOB Tomori mengatakan apa yang dilakukan oleh pegiat seni di Kabuapten Banggai, menjadi salah satu bentuk partisipasi yang jelas, dan hal itu tentu perlu di Suport. Olehnya itu Ahmad Sodikin yang mewakili manajemen JOB Tomori memberikan apresiasi atas kagiatan itu.

Selain itu juga komitmen yang terbangun antara pemerintah, masyarakat dan pihak manajemen perusahaan JOB Tomori yang dibawah pengawasan SKK Migas Kalsul tersebut terus dipertahankan.

Bahkan di kawasan perusahaan kata Ahmad, pengawasan terhadap kesehatan pekerja, disetting sedemikian ketat yakni dengan berbasis protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

“Kami dilingkup perusahaan tetap menjaga kesehatan dan berupaya semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid,” paparnya.

Ahmad juga menyayangkan meski imbauan maupun sosialisasi penerapan protokol kesehatan getol dilakukan. Namun masih juga oknum masyarakat yang justru acuh dan masa bodoh dengan pentingnya protokol kesehatan. Hal inilah yang kemudian menjadi keperihatinan berbagai pihak.

“Olehnya itu, saya sangat berharap agar masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kesehariannya agar dapat mematuhi imbauan pemerintah,” ujarnya.

Kajari Banggai Masnur pada momen itu manyampaikan, peraturan atau regulasi tentang protokol kesehatan, telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati (Perbup)

Masnur, menuturkan dalam Perbup pelaksanaan protokol kesehatan ini, bagi warga yang bebal atau tidak mengindahkan anjuran pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan untuk perorangan, akan mendapat sanksi berupa teguran lisan, tertulis bahkan denda berupa uang maksimal Rp.1 juta. Sementara untuk pelaku usaha selain teguran lisan, tertulis, denda Rp.1,5 juta, bahkan sampai penutupan usahanya akan dilakukan.

“Peraturan bupati sebagai langkah hukum untuk menindak bagi mereka yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah mematikan itu,” tandas Kajari.***

Pos terkait