Kepada KPK – RI, Bupati Nyatakan Mendukung Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

 

POSO. 50detik.com – Salah satu tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) adalah melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian hal lain adalah menerima laporan tentang kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi pada instansi terkait.

Menindak lanjuti hal itu, bertempat di ruang Balitbangda Poso. Telah bertemu Nawawi Pomolango sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI) Dengan pemerintah daerah kabupaten Poso, di hadiri langsung Bupati dr. Verna GM Inkiriwang dan wakilnya M. Yasin Mangun. S. Sos. Sekda kabupaten Yan Edward Guluda. SH, MH Dan ketua DPRD kabupaten poso, Sesi KD Mapeda. SH, MH bersama sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kabupaten poso. Pada Juma’at (21/5) 2021.

Inti pertemuan KPK dengan pemerintah daerah, adalah melakukan singkronisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi pada sistim pemerintahan yang ada.

Dalam penyampaianya, bupati menjelaskan perlunya transparansi sistim pemerintahan sekaligus langkah preventif untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan kabupaten poso.

” Transparansi dan pemuatan fakta integritas adalah langkah pemerintah daerah untuk menghindari sekaligus upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terintegrasi dalam sistim pemerintahan kami,” Kata bupati menjelaskan.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap pemberantasan korupsi terintegrasi, pemerintah daerah menindak lanjutinya dengan menanda tangani surat fakta integritas memuat delapan pilar utama yang harus bersih dari gangguan berbau korupsi.

Muatan delapan pilar itu akan di perkuat dengan penerbitan Peraturan Daerah ( Perda) Tahun 2021, untuk di gunakan sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Poso.

Dalam arahanya wakil ketua KPK – RI. Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa pada lembaga KPK saat ini telah terjadi perubahan tugas dan kewenangan sebagai dampak dari terbitnya Undang – Undang ( UU) baru Nomor 19 Tahun 2019.

” Perubahan itu misalnya tugas dan kewenangan lembaga KPK yang semula hanya memiliki empat bidang utama. Tetapi dengan terbitnya Undang – Undang ( UU) Nomor 19 Tahun 2019 sebagai pengganti UU Nomor 30 Tahun 2002. Maka tugas kami menjadi Enam bidang utama.

” Yang juga mengalami perubahan adalah metode pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dimana UU sebelumnya, KPK lebih fokus pada penindakan. Tetapi UU Nomor 19 Tahun 2019. Tugas dan fungsi kami lebih terfokus pada upaya pencegahan, monitoring baru pada penindakan,” urai Nawawi kepada peserta rapat.

Menyikapi langkah telah di ambil pemerintah daerah kabupaten Poso terkait konsep pelaksanaan pemberantasan korupsi terintegrasi.

Sesi KD Mapeda sebagai Ketua DPRD Kabupaten poso mengatakan bahwa perbaikan sistim pemerintahan saat ini merupakan warna baru dan memerlukan dukungan dari semua pihak, demi pengembangan pembangunan di kabupaten poso pada arah lebih baik.

” Rencana tersebut merupakan warna baru yang akan membawa pemerintahan kabupaten Poso ke arah lebih baik.

” Untuk mengimplementasikan rancangan pemerintah daerah tersebut, maka menjadi penting adanya hubungan kerjasama antara DPRD dengan pemerintah daerah guna percepatan pencapaian pembangunan di kabupaten poso pada arah lebih baik.” Tanggap ketua DPRD Sesi KD Mapeda dalam sambutanya.

Acara kunjungan KPK – RI ini telah di isi dengan pertukaran cendra mata antara pemerintah kabupaten poso dengan lembaga penyidik independen dari pusat tersebut* Fer

Pos terkait