Laporan: Mu’awanah
Luwuk, 50detik.com–Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, bekerjasama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi kewarganegaraan, di Hotel Estrella Luwuk, Selasa 28 Juni 2022.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dibidang ketatanegaraan, mulai dari penggunaan teknologi yang mempercepat dan mempermudah layanan sebagai wujud konkrit e-government, pembaruan-pembaruan regulasi dibidang layanan ketatanegaraan guna memberikan kepastian hokum, dan berbagai kebijakan positif lainnya.
“Layanan ketatanegaraan di DITJEN AHU tidak hanya sekedar cepat, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum. Terlebih, layanan ketatanegaraan di DITJEN AHU merupakan layanan-layanan yang berkaitan erat dengan hak-hak dasar warga negara”, tegas Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi kewarganegaraan.
Bupati Banggai juga menjelaskan, saat ini pemerintah tengah melaksanakan upaya dan solusi melalu perubahan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
“Kita ketahui banyak anak yang memiliki kualitas SDM yang unggul dan maju sehingga berpotensi sebagai asset bagi kemajuan dan perkembangan Negara Indonesia” terangnya.(Ana)