Kemendag Dorong Percepat Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Foto: dok kemendag

Jakarta, 50detik.com– Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga terus mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di Indonesia.

Salah satunya dengan melakukan persiapan alat ukur pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kegiatan kunjungan teknis terkait alat pengisian kendaraan listrik (electric vehicle/EVcharger) pada 17—18 Mei 2022 di Bali.

Kegiatan yang diinisiasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagaanlistrikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini turut mengundang para penyedia/produsen EV chargerdi Indonesia.

“EV chargermerupakan alat untuk menyuplai dan mengukur energi listrik ke kendaraan listrik, serta mengirimkan informasi energi listrik dalam satuan kWh termasuk tagihan/penjualan energi dalam rupiah, sehingga alat ini dikategorikan sebagai alat ukur dan harus dipastikan kebenaran hasil pengukurannya,”jelas Direktur Metrologi Kemendag Matheus Hendro Purnomo.

Pada kunjungan teknis ini, Direktorat Metrologi Kemendag dan PT PLN melaksanakan pemeriksaan terhadap empat SPKLU di Bali, yaitu tiga stasiun di Denpasar dan satu stasiun Nusa Dua dengan rentang variasi pengisian daya listrik antara 20—200 kW.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, semua SPKLU berfungsi dengan baik, termasuk SPKLU di Nusa Dua yang memiliki fitur pengisian super cepat yang akan digunakan pada KTT G20.

Hendro menambahkan, teknologi alat ukur yang terus berkembang seiring pemanfaatan teknologi terkini menuntut adanya upaya perlindungan terhadap proses pengukuran energi listrik yang dibeli oleh pengguna kendaraan listrik.

Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian pengukuran sekaligus perlindungan kepada masyarakat pengguna kendaraan listrik.

Pemerintah, lanjut Hendro,telah menggiatkan penggunaan dan mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan serta menyiapkan infrastruktur pendukung kendaraan listrik.

“Kemendag telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan kementerian/lembaga terkaitagar alat ukur pada SPKLU atau EV chargerwajib persetujuan tipe maupun wajib ditera dan ditera ulang, sehingga pengukuran energi listrik yang dibeli konsumen terjamin oleh pemerintah,” terang Hendro.

Sumber: Humas Kemendag

Pos terkait