Surabaya, 50detik.com — Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama memvalidasi data santri penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Validasi dikemas dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana Pesantren tahap I, khususnya PIP di lingkungan pondok pesantren.
Kegiatan ini membahas update data penerima PIP. Hadir, operator PIP dari 31 provinsi di seluruh Indonesia, selain Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Gorontalo.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengingatkan pentingnya data yang tepat dan akurat. Sifat data dinamis sehingga perlu terus mengalami perbaikan secara cepat.
Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Rahmawati menambahkan bahwa akurasi data menentukan ketepatan kebijakan pembangunan pendidikan dan bansos. “Kegiatan ini bertujuan mengetahui ketepatan sasaran penerima dana PIP dari tahun ke tahun,” ujarnya di Surabaya, Kamis (26/5/2022).
Hadir sebagai narasumber, Sub Koordinator EMIS Kemenag Aziz Saleh mengatakan bahwa data penerima PIP pada pesantren perlu disinkronkan dengan data EMIS melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) santri. Data tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai calon penerima dana PIP tahun 2022.
“Apabila data penerima PIP valid dan baik, maka anggaran PIP tentunya dapat terserap 100 persen,” kata Aziz Saleh.
Validasi data berlangsung tiga hari, 26 – 28 Mei 2022 di Surabaya.
Sumber: Humas Kemenag