Surabaya, 50detik.com — Kementerian Agama (Kemenag)
bertekad membangun integritas dan membentuk agen perubahan. Karena itu pemberantasan korupsi menjadi hal utama untuk mewujudkan “Smart ASN”.
Untuk menyukseskan hal tersebut, Kemenag bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi, terutama bagi ASN sebagai roda penggerak pemerintahan.
Sebab menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal, korupsi masih menjadi salah satu hambatan utama dalam mencapai tujuan negara.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya dapat diselesaikan dengan pendekatan represif, tetapi perlu didukung dengan pendekatan preventif dan edukatif, ” ungkapnya pada pelatihan prestasi di Surabaya, Selasa (5/3/2024). (Kemenag)