Pasangkayu, 50detik.com- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu Rapat Koordinasi bersama instansi terkait menetapkan besaran sakat fitrah Ramadhan 1442 Hijiriah sebesar 2,5 kg dan jika dirupiahkan sebesar Rp 27.500 per orang.
Rakor penetapan zakat fitrah itu dipasilitasi Kemenag Kabupaten Pasangkayu dengan menghadirkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ketua MUI , Kabid Perdangan Koprindag dan para KUA se-Kabupaten Kabupaten Pasangkayu. Rabu, 21 April 2021.
Dari hasil Rakor penentuan besaran sakat fitrah itu disepakati sesui harga beras yang dijual di pasar berdasarkan pantauan harga oleh Diskoprindag Pasangkayu. Berdasarkan data harga beras itu kemudian ditetapkanlah besaran sakat fitrah Ramadhan 1442 Hijiriah sebesar 27.500 rupiah per orang untuk jenis beras kepala dan super.
Berbeda dengan beras jagung dan beras biasa hanya 25.000 rupiah per orang atau sama dengan 2,5 kg beras. Sedangkan beras merah termahal mencapai 42.500 per orang atau 2,5 kg beras.
“Rapat penentuan besaran zakat ini lebih awal dilakukan, agar lebih cepat tersosialisasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat sudah bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pembayaran zakat fitrah nanti” Kata Mustapa selaku Kakan Kemenag Pasangkayu kepada media usai kegiatan.
Menurut Mustapa bahwa sesui edaran menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan, masyarakat yang membayar sakat fitrah untuk tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan salah satunya menjaga jarak saat pembayaran sakat fitrah tersebut.
“Penetapan ini lebih cepat dilakukan, sehingga para pembayar zakat bisa mengatur waktu dan hari untuk melakukan pembayaran zakat fitrahn. Hal ini untuk mengurangi kerumunan saat pembayaran zakat nantinya” Katanya
Oleh karena itu, dikesempatan tersebut Mustapa mengimbau kepada seluruh masyarakat pasangkayu sudah boleh dilakukan namun para pembayar sakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. (dr/fjr)