Kelola Partisipasi Interest, Pemda Harus Siapkan BUMD dan Modal

Laporan : Mulyadi T Bua

Luwuk50detik.com-Hak pengelolaan partisipasi interest membuka peluang bagi daerah penghasil Migas untuk terlibat dalam pengelolaan di hulu. Namun, terdapat sejumlah hal yang mesti menjadi perhatian pemerintah daerah.

Langkah awal untuk bisa mengelola partisipasi interest pertama harus menyiapkan BUMD atau Perusda, kemudian modal.

“Kalau nanti menerima PI atau partisipasi interest itu diberi kesempatan. Kalau dikasih kesempatan 10 persen, artinya harus memasukkan uang 10 persen,” jelas Praktisi Migas Rudi Rubiandini dalam temu Migas bersama wartawan di Swissbelinn Hotel Luwuk, Senin (13/12/2021).

BUMD itu, ujar dia, terdapat direktur dan diberikan kantor serta fasilitas lainnya, lalu diminta untuk investasi 20 hingga 30 juta dollar.

“Karena apa? Dapat 10 persen partisipasi interest supaya akhir tahun dapat 15 atau 17 (dolar). Bagus kan?” ujar Rudi Rubiandini yang juga mantan Kepala SKK Migas.

Namun, kata Rudi Rubiandini, BUMD kebanyakan tak memiliki modal sebesar itu untuk memasukkan modal untuk masuk dalam pengeloaan hulu Migas.

Karena itu, dalam peraturan menteri disebutkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menalangi dahulu tanpa bunga.

Nantinya setelah 1 tahun akan dipotong dan dikembalikan kepada KKKS yang telah memberikan modal sejak awal.

“Kalau pendapatan bagian daerah 17 (dolar), 10 (dolar) itu bekas pinjaman. Itu namanya digendong. Kurang apa? Perusda sudah dibantu seperti itu,” ujar Rudi Rubiandini.

Sebelum menggarap partisipasi interest Pemda harus siapkan BUMD dan menempatkan direktur serta sumber daya manusia (SDM) lainnnya.

“Orang-orang dalam Perusda itu harus mengerti bisnis ini. Saya punya besan nih kontraktor jalan yang biasa urus proyek, kayaknya dia bisa ini urus Perusda, bukan begitu. Harus punya feeling, perasaan, dan sesuatu yang berpikir tentang Migas. Jadi SDM harus benar-benar disiapkan,” katanya.

Kemudian dari Perusda itu disiapkan perusahaan untuk mengelola berbagai jenis bisnis. Rudi Rubiandini mencontohkan, mulai dari mobil untuk transportasi, penyuplai makanan, hingga pergudangan.

Hanya saja, pada tahun pertama itu belum bisa dilakukan karena masih harus melunasi pinjaman dari KKKS. Pembentukan perusahaan di bawah Perusdah baru bisa dilakukan pada tahun kedua.

“Tahun ketiga punya tambahan lagi dari yang kecil-kecil penunjang ini, tahun keempat baru membesar. Mungkin tahun kelima baru punya dividen kepada Pemda. Sabar Pemda, nanti jika perusahaan sudah besar baru dapat,” ujar Rudi Rubiandini.

Namun, apabila Pemda tak sabar memilih memasukkan partisipasi interest ke APBD. Padahal, menurut Rudi Rubiandini hal itu tidak sesuai dengan tujuan.*

Pos terkait