Kejari Tomohon Tangkap Buron Korupsi Mantan Ketua KPUD Halmaher Utara

Tomohon, 50detik.com—

Setelah sekitar enam tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak tahun 2012 hingga 2018, akhirnya terpidana korupsi Mantan Ketua KPUD Kabupaten Halmahera Utara Benjamin Wagono, SH berhasil ditangkap di rumahnya di Jaga 1 desa Ranatongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa,  13 September 2018 lalu,  kemudian diamankan ke Kantor Kejari Tomohon.

Penangkapan terpidana korupsi tersebut merupakan hasil kerjasama sama tim gabungan Intelijen Kejari Tomohon bersama dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tim Intelijen Kejati Maluku Utara dan tim Jaksa Eksekutor Kejari Halmahera Utara.

Tim tersebut bergerak melakukan pengejaran terpidana  berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-57/S.2/Fuh.1/09/2018 tanggal 12 September 2018 atas proses eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tobelo No. 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal 18 April 2012 terhadap terpidana atas nama Benjamin Wagono, SH dalam perkara Korupsi Gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut.
Terpidana yang menerima Gratifikasi sebesar Rp. 208 juta.
Tim Gabungan bersama pihak kepolisian melakukan penangkapan terpidana di rumah terpidana di Jaga 1 desa Ranatongkor Timur itu diberangkatkan menuju Tobelo untuk dilakukan proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan setempat untuk menjalani penjara selama 5 tahun dan terpidana dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 250 juta subsidiair 6 bulan. Dimana Perbuatan terpidana melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Humas Kejati Tomohon

 

Pos terkait